Revitalizing the Effectiveness of BASYARNAS in Resolving Sharia Economic Disputes: An Empirical Study in Surabaya

Authors

  • Muhammad Abdul Aziz Universitas Islam Negri Yogyakarta
  • Ahmad Bimo Universitas Darussalam Gontor (Corresponding Author)

Keywords:

Revitalization;, BASYARNAS, Sharia Arbitration, Sharia Economic Disputes

Abstract

ENGLISH

This study examines the effectiveness of the National Sharia Arbitration Board (BASYARNAS) in resolving sharia economic disputes in Surabaya. Despite its strong legal foundation within Indonesia’s arbitration framework, BASYARNAS remains underutilized in practice. This research aims to analyze the gap between its normative authority and empirical implementation, as well as to identify factors influencing its limited use. Using a qualitative approach that integrates normative-juridical and empirical methods, data were collected through interviews, observations, and document analysis. The findings reveal that the limited effectiveness of BASYARNAS is influenced by low public legal literacy, insufficient institutional socialization, limited accessibility, and a strong preference for Religious Courts. This study highlights a significant gap between legal legitimacy and practical utilization, indicating that institutional effectiveness depends not only on legal authority but also on public awareness, accessibility, and trust. Therefore, this research proposes concrete strategies, including strengthening legal literacy programs, expanding institutional outreach, improving arbitrator capacity, and implementing digital arbitration systems to enhance the role of BASYARNAS.The findings indicate that normatively BASYARNAS has a strong legal position and authority within Indonesia’s legal system as a sharia arbitration institution; however, its role has not been optimally implemented due to low public legal literacy, limited socialization, institutional accessibility constraints, and the public’s preference to resolve disputes through the Religious Courts, showing a gap between its normative authority and practical implementation at the regional level. Therefore, it is recommended to revitalize the role of BASYARNAS by strengthening public awareness and legal literacy, enhancing arbitrator capacity, digitalizing arbitration services, and improving institutional synergy with judicial bodies and sharia economic stakeholders so that BASYARNAS can function more effectively in supporting the development of the sharia economy in Indonesia.

INDONESIA

Penelitian ini mengkaji efektivitas Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Surabaya. Meskipun memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka arbitrase di Indonesia, BASYARNAS masih belum dimanfaatkan secara optimal dalam praktik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara kewenangan normatif dan implementasi empirisnya, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terbatasnya penggunaan BASYARNAS. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang mengintegrasikan metode normatif-yuridis dan empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Temuan penelitian menunjukkan bahwa terbatasnya efektivitas BASYARNAS dipengaruhi oleh rendahnya literasi hukum masyarakat, kurangnya sosialisasi kelembagaan, keterbatasan aksesibilitas, serta kuatnya preferensi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama. Penelitian ini menyoroti adanya kesenjangan yang signifikan antara legitimasi hukum dan pemanfaatan praktis, yang menunjukkan bahwa efektivitas kelembagaan tidak hanya bergantung pada kewenangan hukum, tetapi juga pada kesadaran publik, aksesibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan strategi konkret, termasuk penguatan program literasi hukum, perluasan sosialisasi kelembagaan, peningkatan kapasitas arbiter, serta penerapan sistem arbitrase digital untuk memperkuat peran BASYARNAS. Temuan penelitian juga menunjukkan bahwa secara normatif BASYARNAS memiliki kedudukan dan kewenangan hukum yang kuat dalam sistem hukum Indonesia sebagai lembaga arbitrase syariah. Namun, perannya belum terlaksana secara optimal akibat rendahnya literasi hukum masyarakat, terbatasnya sosialisasi, kendala aksesibilitas kelembagaan, serta preferensi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Agama. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kewenangan normatif dan implementasi praktisnya di tingkat daerah. Oleh karena itu, direkomendasikan revitalisasi peran BASYARNAS melalui penguatan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, peningkatan kapasitas arbiter, digitalisasi layanan arbitrase, serta peningkatan sinergi kelembagaan dengan badan peradilan dan para pemangku kepentingan ekonomi syariah agar BASYARNAS dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia

 

References

Abubakar, Y. S., Hassan, R., & Aliyu, S. (2023). Settlement of disputes and the Islamic financial institutions. European Journal of Theoretical and Applied Sciences, 1(3), 45–58. https://ejtas.com/index.php/journal/article/view/62

Aziz, M. A., & Sasongkojati, F. B. A. (2022). the Effectiveness of Sharia Economic Dispute Resolution Between Religious Court and National Sharia Arbitration Board. Journal of Islamic Economic Laws, 5(2), 216–245. https://doi.org/10.23917/jisel.v5i2.19709

Bantekas, I. (2021). Transnational Islamic Finance Disputes: Towards a Convergence with English Contract Law and International Arbitration. Journal of International Dispute Settlement, 12(3), 505–530. https://academic.oup.com/jids/article/12/3/505/6248228

El Maknouzi, M., El Hadi, H., & El Amrani, M. (2023). Islamic commercial arbitration and private international law. Humanities and Social Sciences Communications, 10(1), 1–10. https://www.nature.com/articles/s41599-023-02031-z

Entriani, E. (2017). Arbitrase Dalam Sistem Hukum. Jurnal An-Nisbah, 03(02), 279–293.

Hamidah, E. N., Winario, M., Mairiza, D., & Shidiq, R. D. (2022). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Perkara Sengketa Ekonomi Syariah. Journal of Legal Sustainabiltiy (JOLS), 1, 116. https://el-emir.com/index.php/jols%0Afleksibilitas

Hardiati, N., Gadjah, U., Yogyakrta, M., Nugroho, A., & Indonesia, M. U. (2023). AD-DUSTUR Jurnal Hukum dan Konstitusi AD-DUSTUR Jurnal Hukum dan Konstitusi. 34–41.

Heriyanto, D. S. N., Suwatono, R. D. B., & Lubis, A. S. (2023). Arbitrase Online di Masa Pandemi: Penguatan Peran Basyarnas dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah Lintas Batas Negara. Zaaken, 4(3), 360–379.

Hassan, A. (2025). Financial arbitration: Comparative perspectives on Islamic and common law approaches. Journal of Business and Management in Islamic Banking and Finance, 3(2), 112–130. https://ejournal.uin-suka.ac.id/febi/JBMIB/article/view/2800

Harahap, N. (2024). Efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara non-litigasi melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 10(1), 45–58 https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/view/13679

Irawan, A., & Syafira, M. (2025). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui BASYARNAS: Efektivitas dan tantangannya. The Renewal of Islamic Economic Law, 6(1), 33–43. https://jurnal.idaqu.ac.id/index.php/al-ikhtisar/article/download/1172/552/3992

Oseni, U. A. (2016). Islamic finance arbitration: Integrating the classical and modern legal frameworks. Arab Law Quarterly, 30(2), 151–175.

Pratiwi, D. A., & Hukum, S. (2023). Efektivitas Peran Mediator dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Surabaya Ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. 7, 17829–17836.

Purwita, A. A., & Priadi, E. (2025). Harmonisasi Sistem Arbitrase Syariah Dan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah : Strategi Meningkatkan Efektivitas Hukum Nasional. 3(2), 212–224.

Rosidah, Z. N., & Mahfiana, L. (2020). Efektivitas Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 3(1), 15. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i1.7529

Sinayang, B. I. D. (2022). Alternatif penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam prospek perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dharmasisya, 2(3), 5–18. https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss3/5/

Siregar, I. M., Nasution, C. A., Jl, A., Iskandar, W., Estate, M., Percut, K., Tuan, S., & Serdang, D. (2024). Arbitrase Syariah Di Indonesia : Tantangan Dan Solusi Dalam Penyelesaian Sengketa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sengketa yang melibatkan kontrak bisnis berbasis syariah , seperti perbankan syariah. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 1–10.

Soerjono, Soekanto, A. S. M. (2014). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. 1(1), 21–30.

Solusinya, D. D. A. N. (2022). Problematik penyelesaian sengketa perdata diluar pengadilan secara damai dan solusinya. 5(530), 19–38. https://doi.org/10.30999/jph.v5i1.2007

Universitas Gadjah Mada. (2024). Analisis pembatalan putusan perdamaian Basyarnas-MUI dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah (Studi putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 299/Pdt.G/2023/PA.Sby) [Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada]. Electronic Theses and Dissertations UGM. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/240206

Widjaja, G. (2025). Dispute Resolution in Islamic Economic Transactions: The Role and Function of Sharia Arbitration. Journal of Islamic Economic Laws, 8(01), 60–78. https://doi.org/10.23917/jisel.v8i01.6340

Yuliana, E. (2025). Analisis Perbandingan Sengketa Mekanisme Penyelesaian Melalui Mediasi di Dalam dan di Luar Pengadilan. 3(1), 65–76. http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/kordinat/article/view/6457/35953,

Downloads

Submitted

2026-04-19

Accepted

2026-05-26

Published

2026-06-02