Legal Certainty and Consumer Protection in Sharia Fintech Lending: A Maqashid Sharia and Normative Analysis of POJK No. 18/2023

Authors

  • Bidadari Ayuningtyas Khaerunisa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Corresponding Author)
  • Kayla Aulia UNIDA
  • Imam Hariyadi Universitas Darussalam Gontor

Keywords:

Legal Certainty, Consumer Protection, Sharia Fintech Lending, POJK, Digital Contract

Abstract

ENGLISH

The development of Sharia fintech lending in Indonesia offers inclusive financing solutions, but it also raises new issues regarding cybersecurity and legal certainty. The objective of this study is to examine the legal framework based on Sharia principles for regulating IT-based financing services. Additionally, this study investigates the legal protections afforded to consumers in this context. The research findings indicate that POJK No. 18/POJK.03/2023 and DSN-MUI Fatwa No. 117/2018 are the main pillars ensuring the validity of digital Sharia fintech lending transactions. This study employs a normative legal method using a legislative and conceptual approach. Strict oversight by the OJK and the Sharia Supervisory Board (DPS) is crucial to protect consumers from practices involving riba, gharar, and maysir. Although cost transparency and risk mitigation through financing insurance have been regulated, a real-world challenge is how effectively Law No. 27 on Personal Data Protection (PDP Law) will be implemented. This study finds that to make the Islamic non-bank financial industry safe and competitive, stricter technical regulations, firm administrative sanctions, and increased public awareness of digital law are required

INDONESIA

Perkembangan Fintech Lending Syariah di Indonesia membawa solusi pendanaan yang inklusif, tetapi juga menimbulkan masalah baru terkait keamanan siber dan kepastian hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari kerangka hukum yang didasarkan pada prinsip syariah untuk mengatur layanan pendanaan berbasis TI. Selain itu, penelitian ini juga menyelidiki perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam lingkungan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK Nomor 18/POJK.03/2023 dan Fatwa DSN-MUI Nomor 117/2018 adalah pilar utama yang menjamin keabsahan transaksi digital fintech lending syariah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Pengawasan ketat dari OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangat penting untuk melindungi konsumen dari praktik riba, gharar, dan maysir. Meskipun transparansi biaya dan mitigasi risiko melalui asuransi pembiayaan telah diatur, masalah nyata di lapangan adalah seberapa efektif UU No. 27 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan diterapkan. Studi ini menemukan bahwa untuk membuat industri keuangan non bank syariah aman dan kompetitif, diperlukan regulasi teknis yang lebih ketat, sanksi administratif yang tegas, dan peningkatan pengetahuan masyarakat tentang hukumdigital

References

Agus Subagyo, S.ip., M. s., Dr. Indra Kristian, S.ip., S.kom., M. ap., & Ciqar. (2023).

Metode penelitian kualitatif (M. Aksara (ed.)). CV. Aksara Global Akademia.

Febrianti, N., & Lubis, F. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Akibat Wanprestasi Debitur Pada Pembiayaan Berbasis Peer to Peer Lending Syariah Perspektif Pojk No. 22 Tahun 2023. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(2), 1–18. https://jhlg.rewangrencang.com/%0APERLINDUNGAN

Fitriani, R. D. (2024). Perlindungan hukum terhadap penyelenggara financial technology (fintech) lending syariah. Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

Hafidzah, Y. Al. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Transaksi Pinjaman Online pada Aplikasi Indodana dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Hukum Ekonomi Syariah. Ndonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory Perlindungan, 22, 1043–1061. https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/

Keuangan, D. K. O. J. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 /Pojk.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ojk Ri, 2.

Kurnianto, M. D. S., Rahardiansyah, T., & Notoprayitno, M. I. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Praktik Pinjaman Online Berbasis Fintech di Indonesia: Analisis Yuridis Dan Empiris Terhadap Implementasi Regulasi Konsumen. At-Taklim: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2, 192–213. https://journal.hasbaedukasi.co.id/index.php/at-taklim

Nugroho, A. F. (2023). Perlindungan Konsumen Dalam Layanan Peer to Peer Lending Berbasis Financial Technology Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Otoritas Jasa Keuangan. Universitas Islam Indonesia.

Oktavia, S. D. (2023). Perlindungan hukum terhadap risiko gagal bayar pada transaksi fintech lending investree syariah. Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

S, Y. S. P., & Baidhow. (2025). Perlindungan Konsumen Pada Produk Pembiayaan Syariah Berbasis Aplikasi: Konstruksi Hukum di Era Digital. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(2), 455–461. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.15690834

Sihombing, J. S. P. (2023). Keabsahan Praktek Pinjaman Financial Teknologi (Fintech) Dalam Menjamin Kepastian Hukum Terhadap Konsumen. Ensiklopedia Education Review, 5(3), 375–381. http://jurnal.ensiklopediaku.org

Situngkir, W. L., & Napitupulu, D. R. W. (2025). Kepastian Hukum Atas Perjanjian Elektronik Dalam Layanan Fintech Winston. Jurnal Dimensi Hukum, 9, 1–12.

Sulandjari, I. S., & Juwita. (2023). Kepastian Hukum Financial Technology Peer to Peer Lending Terhadap UMKM di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research Volume, 3, 10715–10728. https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Yuwono, M. S., & Hoesein, Z. A. (2025). Kekosongan Hukum Perlindungan Konsumen dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jurnal Retentum, 7, 108–119. https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum

Submitted

2026-05-12

Accepted

2026-06-13

Published

2026-06-30