Analisis Hukum Islam terhadap Akad dan Aplikasi Syirkah Wujuh (Studi Kasus di Koperasi Pelajar Pondok Modern Darussalam Gontor Kampus II Ponorogo)
Keywords:
Akad, Syirkah wujuh, Koprasi Pelajar, GontorAbstract
Barang-barang yang dijual diperoleh dari para suplier yang memasok barang-barang ke koperasi pelajar dan koperasi pelajar membayar kepada para suplier setelah barang-barang tersebut terjual, maka pada dasarnya koperasi pelajar tidak memiliki modal untuk membeli seluruh barang-barang. Pengelolaan koperasi dengan pendapatan yang sedemikian besarnya oleh staf yang juga santri memang membutuhkan perjuangan dan loyalitas yang tinggi, selalu menjaga kejujuran dalam menjalankan amanah agar semuanya dapat berjalan seperti yang dinginkan. Kajian ini dengan menggunakan studi kasus (Case Study) dengan metode penelitian kualitatif (Qualitative Method) dan untuk pembahasan lebih mendalam untuk dapat mencapai tujuan penelitian, penulis berusaha mengumpulkan data-data baik primer maupun sekunder. Dengan menggunakan metode observasi (Observation Method) untuk melihat dan mendapatkan data yang diperlukan dengan cara mengamati secara langsung keadaan objek yang diteliti dan mengamati secara intensif buku-buku dan sumber lainnya. Selanjutnya penulis mengumpulkan data dengan menggunakan metode dokumentsi (Wri" en Record) dan metode wawancara (Interview Method). Data yang terkumpul dianalisa dan ditarik kesimpulannya dengan menggunakan metode deduksi (Deductive method). Hasi lkajian menunjukkan wahwa akad dan aplikasi syirkah wujuh di koperasi pelajar sudah sesuai dengan syariat Islam dan berlandaskan Alqur’an dan As-Sunnah (mencakup unsur keadilan, kerjasama, tolong-menolong dan terhindar dari riba, maisir dan gharar), namun demikian masih banyak kekurangan dan butuh banyak perbaikan untuk koperasi pelajar agar bisa lebih baik lagi dan lebih berkembang lagi.References
Ahmadi, Abu. Et al. Psikologi Umum. Edisi Revisi. Surabaya: PT. Bina Ilmu. 2009
Amalia Pertiwi, Petty. Penerapan Sistem Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi. Volume 6. Nomor 7. Juli 2017.
Antonio, Muhammad Syaï¬ â€™i. Bank Syariah: Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press. 2001
Auqaf, Wazarah Wa Al-Syuun Al-Islmiyyah. Al-Maushu’ah Al-Fiqhi- yyah. Kuwait: Wazarah Al-Auqaf Wa Al-Syuun Al-Islmiyyah, t.th. Cetakan ke-1. Juz ke 30.
A. Wangsawidjaja Z. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: Gramedia. 2012 Aziz, Abdul. Etika Bisnis Prespektif Islam. Bandung: Alfabeta. 2013 Ad-Dasuqi. As-Syarh Al-Kabir Ma’a Ad-Dasuqi. Juz III.Hidayat, Enang. Transaksi Ekonomi Syariah. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2016
Hidayatullah, Syarif. Qawaid Fiqhiyyah Dan Penerapannya Dalam Transaksi Keuangan syariah Kontemporer. Jakarta: Gramata Publishing. 2012



